Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Susi Menjadi Tersangka
Susi Art Ferdy Sambo Memberi Kesaksian Palsu
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan akan mengancam Susi ART Ferdy Sambo sebagai tersangka. Di karenakan kesaksiannya yang terus berubah-ubah dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hari Senin 31 Oktober.
Susi diketahui terus saja memberikan pernyataan berbeda-beda dalam kesaksiaannya itu. Hakim dan JPU mengingatkan bahwa Susi dapat di ancam pidana apabila tidak memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sejujur-jujurnya.
Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim untuk mengenakan pasal 174 KUHAP terhadap Susi tentang kesaksian palsu. Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum tersebut.
Baca Juga: Cara Setting Kontrol Enco Buds 2
Kuasa Hukum Bharada E Meminta Hakim Jerat Susi dengan Pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada Hakim Ketua untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP tentang memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hakim pun mencecar Susi dengan pertanyaan apakah saudara FS sering datang kerumah saguling untuk menemui PC. Namun Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan dari majelis Hakim itu. Sementara itu Susi sebagai saksi yang dihadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai memberikan keterangan yang selalu berganti-ganti saat persidangan. Sehingga Hakim pun mencecarnya terus.
Bharada E Mengatakan Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Banyak Kebohongan
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi telah melecehkan pengadilan. Tentunya hal itu tak luput dari keterangannya yang berbelit-belit dan bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutnya sebagai sebuah kebohongan.
Mohon izin Yang Mulia keterangan dari saudara saksi ini banyak bohongnya, ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga Majelis Hakim sempat menyebut kesaksian Susi tidak masuk akal dan termasuk bohong. Senin (31/10/2022).
Kuasa Hukum Bharada E mengatakan bahwa saudara Susi ini telah melecehkan Pengadilan. Ronny menekankan bahwa dalam proses persidangan tidak boleh ada pihak yang menutup-nutupi dan berbicara kebohongan. Semua harus berbicara jujur supaya sidang ini bisa terang benderang.
Sumber: https://www.kompas.com/